Dua Tahun Diburu, Gelapkan Uang Tiket, Mantan Karyawan PT Garuda Ditangkap di Pekanbaru 

Dua Tahun Diburu, Gelapkan Uang Tiket, Mantan Karyawan PT Garuda Ditangkap di Pekanbaru 

CELOTEHRIAU.COM---Menghindari proses hukum selama kurang lebih dua tahun. Mantan karyawan PT Garuda Bandara Ngurah Rai, akhirnya dapat ditangkap di Pekanbaru. 

Pelaku diketahui bernama Tutin Apriyani merupakan Mantan bagian Ticketing DPSKD PT Garuda Group D. Ia berhasil ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (2/12/2019).

Pelaku diinformasikan merupakan terpidana 1 tahun dalam kasus korupsi tiket Garuda Jilid V yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

Wanita 47 tahun ini, memilih kabur, setelah perkaranya dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap pada 2017 lalu. 

Pernyataan ini disampaikan, Raharjo Budi Kusnanto pejabat Asisten Intelijen Kejati Riau. Ia mengatakan, Tutin ditangkap di rumahnya di Perumahan Puri Indah, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

''Tutin kita tangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017,'' kata Raharjo. 

Sesuai putusan Mahkamah Agung itu, Tutin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Raharjo mengungkapkan, Tutin sempat dinyatakan bebas demi hukum, terkait masa penahanannya telah habis. Hal inilah yang dimanfaatkan terdakwa kelahiran Bengkalis itu, memilih pulang ke Pekanbaru.

Pihaknya kata Raharjo, mengetahui keberadaan Tutin di Pekanbaru sejak satu bulan lalu. Hal ini diketahui, setelah nomor hp yang bersangkutan aktif di Perumahan Puri Indah. 

''Keberadaan nya kita ketahui, dari nomor telepon yang bersangkutan, memang aktifnya di Perumahan Puri Indah,'' terang Raharjo. 

Langkah-langkah selanjutnya, rencananya Tutin akan dibawa ke Bali untuk menjalani masa hukuman.

''Tutin telah dibawa Jaksa eksekutor Kejari Denpasar untuk dilakukan eksekusi putusan (MA),'' sebut Raharjo.

Dalam kasus ini, Tutin Apriyani dinyatakan merupakan korupsi pengadaan tiket bersama dua rekannya, AA Istri Wahyuni dan Suhaimin Nidhom, merupakan karyawan DPSKD PT Garuda Bandara Ngurah Rai, Bali. 

Tindakan korupsi dilakukan keduanya diketahui terjadi pada September 2005 hingga Maret 2006.

Kasus ini terungkap, saat pihak terkait menerima kedatangan 15 orang penumpang Continental Airline rute Guam (Amerika Serikat), Denpasar-Jakarta. Dalam prosesnya, transit dilakukan di Denpasar karena Continental Airline tidak punya rute ke Jakarta.

Berdasarkan multilateral Interline Traffic Agreement antara Continental Airline dan Garuda Indonesia, maka penumpang diangkut dengan pesawat Garuda tapi tetap menggunakan tiket Continental.

Dalam perjalanannya, terpidana dan rekannya melakukan exchange, MCO dan refund sebagaimana mestinya. Harusnya tiket yang dikeluarkan mendapat persetujuan dari  kantor yang mengeluarkan tiket Continental tapi itu tidak dilakukan terpidana.

Terpidana mendapatkan uang dari exchange tiket  dan penerbitan MCO balance dari kelompok masing-masing penumpang sebesar Rp14,3 juta. Uang itu dikumpulkan dan dibagi rata untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan itu, Tutin dan kawan-kawan dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index